Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja Perkantoran dan industry dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas beker4ja.
Terkait hal tersebut, Tim Promosi Kesehatan Puskesmas Gogagoman melaksanakan penyuluhan tentang New Normal Covid 19 di Lokasi Pos UKK Toko Kota Makmur pada hari senin tanggal 27 Juli 2020.