Kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada di dalam kondisi tidak sehat, sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak.
Pemerintah pusat/daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap warganya memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan hidup dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warganya.
Pada sistem pelayanan kesehatan telah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Tekhnis Pemenuhan Pelayanan Dasar pada Stabdar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan pada penekanan SPM (pada pembiayaan BOK) kesehatan lebih berfokus pelayanan promotif dan preventif, sehingga pencapaian SPM di Puskesmas di maksimalkan dengan anggaran yang ada, harus diselaraskan antara capaian program dan realisasi anggaran.
Menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas maka Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu melaksanakan Pertemuan Orientasi Kesehatan Kerja dan Pembinaan Penyehatan Tradisional yang merupakan salah satu faktor pendukung tercapainya Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan, terevaluasinya program kerja dan kinerja dari pengelolaa program tingkat Puskesmas dan dengan kegiataan ini dapat diketahui permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Tiga Bintang Kelurahan Mongkonai pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 yang diikuti oleh 70 orang terdiri dari Kepala Puskesmas 5 Orang, Petugas UKK 35 Orang, Petugas Kesjaor 5 Orang, Petugas Batra 5 Orang, Petugas PTM 5 Orang, Dinas Kesehatan 15 Otang