Pengawasan terhadap Depot Air Minum, meliputi penggunaan air baku, proses produksi, mesin dan peralatan, serta perdagangannya dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
Merujuk pada Permenkes Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, maka pengusaha DAMIU wajib melakukan pemeriksaan sampel airnya (Pemeriksaan Kimia dan Bakteriologis) minimal satu bulan sekali sebagai usaha pengawasan internal terhadap air baku dan air olahan.
Terkait hal tersebut Selasa 4 Agustus 2020, Petugas Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas Motoboi Kecil melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang di wilayah kerjanya, yaitu Depot Air Minum Isi Ulang di Desa Tabang dan di Desa Kopandakan 1. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi timbulnya risiko kesehatan dari air minum yang dihasilkan DAMIU. Selain itu untuk memelihara dan atau mempertahankan kualitas air minum sesuai ketentuan peraturan perundangan.