Pemeriksaan dan Pengawasan Apotek
Diposting pada : 17 April 2024 / Dilihat : 332

Tugas Pemeriksaan dan Pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan antara lain adalah kesesuaian anatara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang telah ditetapkan.

Pembinaan kepada petugas pengelola sarana pelayanan kefarmasian dilakukan agar dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dengan sasarannya adalah pengelola sarana pelayanan kefarmasian di Apotek.

Selain itu, ada pengkajian izin fasilitas pelayanan kefarmasian yang bertujuan untuk memastikan validitas data perizinan yang dimiliki, sehingga meminimalisir adanya penyalahgunaan izin failitas pelayanan kefarmasian oleh piha-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rabu, 17 April 2024 Tim Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu Seksi Sumber Daya Kesehatan melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan Apotek. Apotek yang dilaksanakan Pemeriksaan dan Pengawasan adalah apotek yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.