Pengawasan dan Pembinaan Tekhnis Kesehatan Lingkungan di Rutan Kotamobagu
Diposting pada : 23 April 2024 / Dilihat : 67
Program Kesehatan Lingkungan merupakan upaya prevenitf untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan sehingga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan manusia sesuai Kepmenkes RI No. 1428/2006 yaitu kesehatan lingkungan wajib dilaksanakan oleh Puskesmas.
Tim Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Seksi Kesehatan Lingkungan, Selasa 23 April 2024 melaksanakan pengawasan dan pembinaan tekhnis kesehatan lingkungan di Rutan Kotamobagu. Pengawasan dan Pembinaan dilakukan di Dapur untuk pengawasan dan pembinaan penyehatan makanan dan minuman, klinik kesehatan, ruangan perempuan dan ruangan laki-laki untuk pengawasan penyehatan ruangan serta halaman sekeitarnya, yang meliputi kesehatan perorangan, penyediaan air bersih, penampungan limbah dan pembuangan sampah