Pengawasan obat dan makanan di Kota Kotamobagu

Diposting pada 12 Juli 2024 Dilihat 57 kali
Kembali

Badan POM Ri berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan secara full spectrum, mulai dari penilaian sebelum suatu produk diijinkan beredar meliputi evaluasi terhadap keamanan, manfaat dan mutu produk obat dan makanan, pengawasan setelah produk diijinkan beredar, penindakan dan pemberdayaan masyarakat.

12 Juli 2024, Balai Besar POM di Manado yang didampingi oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu melaksanakan Pengawasan Warung dan toko-toko terkait penjualan obat keras, minuman beralkohol dan bahan makanan expired date di wilayah kerja Kota Kotamobagu