Pengawasan Post Market Bulan Ramadhan
Diposting pada : 20 Maret 2025 / Dilihat : 67

Pengawasan Post Market adalah pengawasan terhadap produk obat dan makanan setelah beredar di masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan mutu, keamanan  dan keabsahan produk.

Pengawasan ini mencakup pengambulan sampel produk, pengujian di laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, serta penulusuran kasus tertentu.Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.

Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu melaksanakan pengawasan post market pada tanggal 18, 19 dan 20 Maret 2024 (Ramadhan). Pengawasan dilaksanakan di Supermarket-supermarket di wilayah Kota Kotamobagu.