Rekonsiliasi Data Peserta BPJS Jamkesda Kota Kotamobagu
Diposting pada : 13 Juni 2025 / Dilihat : 15
Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Kamis 12 Juni 2025 melaksanakan Rekonsiliasi Data Peserta BPJS Jamkesda PBPU/BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah dan PB Pemda (Bukan Pekerja yang yang didaftarkan Pemerintah Daerah).
Peserta PBPU/BP ini adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kegiatan ini dilaksanakan bersama BPJS Kota Kotamobagu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan DInas Sosial Kotamobagu bertempat di Kantor BPJS Kotamobagu.
Tujuan Kegiatan ini adalah untuk proses pencocokan data kepesertaan dan untuk memastikan akurasi dan validasi data iuran, serta meningkatkan efektivitas