Visitasi Klinik Rutan Kelas II B Kotamobagu.

Diposting pada 04 Agustus 2025 Dilihat 37 kali
Kembali

Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Jumat 01 Agustus 2025 melaksanakan Kegiatan Visitasi Klinik Rutan Kelas II B Kotamobagu dalam rangka Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Klinik.

Berdasarkan Visitasi ini, Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu akan membuat dokumen berita acara rekomendasi, dokumen ini berisi temuan, evaluasi dan rekomendasi perbaikan jika ada kekurangan.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, DInas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi yang menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan Izin Operasional Klinik.

Dengan adanya izin operasional, Klinik memiliki legalitas untuk berfungsi sehingga dapat menjamin warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai manusia, sesuai amant Undang-undang Pemasyarakatan.