Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, melaksanakan pendampingan kegiatan Rekredensialing Fasilitas Kesehatan yang dilaksanakan oleh Layanan BPJS Kesehatan Kota Kotamobagu di Fasilitas Kesehatan yang ada di Kota Kotamobagu, yaitu Puskesmas Motoboi Kecil, Puskesmas Gogagoman, Puskesmas Upai, Puskesmas Bilalang, Puskesmas Kotobangon dan Klinik Polres, yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025 sd. 11 September 2025.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkaan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Kerja sama Fasilitas Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan kerjasama.