Maklumat Pelayanan :
- Berjanji dan Memiliki Kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
- Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; dan
- Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang diettapkan