Maklumat Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu

Diposting pada 19 Agustus 2024 Dilihat 5 kali
Kembali

Maklumat Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu :

  1. Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan ;
  2. Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; dan
  3. Bersedia untuk menerima sanki dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan