Pengawasan Praktik Mandiri Bidan, Dokter Gigi dan Apotek Wilayah Kota Kotamobagu

Diposting pada 21 Januari 2026 Dilihat 194 kali
Kembali

Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, melaksanakan Pengawasan Praktik Mandiri Bidan, Dokter Gigi dan Apotek di Wilayah Kota Kotamobagu pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan sesuai standar, aman dan berizin. Jika ditemukan pelanggaran maka diberikan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, juga bisa sampai Surat Pencabutan Izin Operasional, Tindakan hukum jika melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Pengawasan bertujuan melindungi masyarakat dengan memastikan layanan kesehatan memenuhi syarat keamanan.