Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) Kota Kotamobagu, melaksanakan Visitasi Perubahan Izi Operasional Klinik Mata Totabuan pada hari Selasa 31 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan perubahan izin operasional yang diajukan oleh Klinik Mata Totabuan.
Visitasi perubahan izi operasional klinik ini merupakan peninjauan lapangan oleh Dinas Kesehatan dan Instansi terkait untuk menilai kesiapan fasilitas, tenaga serta administrasi atas perubahan data klinik, juga memastikan persyaratan yang diajukan telah sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Tahapan dan persiapan visitasi dimulai dari Pengajuan Permohonan yaitu mengajukan permohonan perubahan data melalui sistem perizinan terintegrasi atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen dimana Tim verifikator mencocokkan data usulan perubahan dan selanjutnya dilakukan peninjauan lapangan dimana Tim penilaian mendatangi lokasi klinik secara langsung untuk mengecek kesesuain sarana, prasarana, alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis.
Adapun fokus penilaian Tim yaitu sarana dan prasarana untuk memastikan tata ruang, kebersihan, sirkulasi udara serta fasilitas limbah medis sesui ketentuan, kemudian fokus untuk Sumber Daya Manusia yaitu mengecek daftar tenaga medism Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan struktur organisasi. Selanjutnya fokus pada Peralatan Media yaitu memeriksa kelaikan fungsi dan kalibrasi alat kesehatan di dalam ruangan poli atau unit terkait yang mengalami perubahan.