Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan di Rutan Kotamobagu

Diposting pada 17 April 2026 Dilihat 6 kali
Kembali

Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Kamis 16 April 2026 melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Makanan di Rutan Kotamobagu. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan, pemantauan dan pembinaan higiene sanitasi untuk memastikan keamanan pangan, mencegah penyakit, serta menilai kelayakan fisik bangunan, bahan baku, pengolahan hingga perialku penjamah makanan.

Tujuan dan manfaat IKL TPM yaitu Menjamin Keamanan (Memastikan makanan yang di produksi aman, sehat dan bebas dari kontaminasi), kepatuhan standar (Menilai apakah tempat pengelolaan memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan), Pembinaan (Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pengelola untuk meningkatkan kualitas sanitasi).