Pertemuan Sosialisasi Pengelolaan Air Minum yang Aman Tingkat Kota Kotamobagu Tahun 2020

Diposting pada 13 Agustus 2020 Dilihat 3 kali
Kembali

Air merupakan bagian dari lingkungan fisik  yang mutlak harus ada untuk kelangsungan kehidupan manusia. Dalam masyarakat Air Minum isi ulang adalah salah satu jawaban pmenuhan kebutuhan air minum yang murah dan praktis. Hal ini yang menjadi alasan mengapa masyarakat memilih air minum isi ulang untuk di konsumsi.

Beberapa hal yang dapat mempengaruhi kualitas air isi ulang yaitu hygiene dan sanitasi depot air minum, sarana pengolahan dan proses pengolahan air minum isi ulang dan jika air minum tersebut tidak memenuhi syarat maka tentunya akan sangat membahayakan kesehatan konsumennya. Khususnya depot-depot yang tidak memperhatikan mengenai syarat-syarat air minum yang sehat untuk diminum.

Depot air minum seharunya menjual air minum yang sesuai dengan standar baku mutu air minum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum.

Menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas, Rabu 12 Agustus 2020 Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu melaksanakan Pertemuan Sosialisasi Pengelolaan Air Minum yang aman khususnya pada Depot Air Minum yang sesuai dengan syarat kesehatan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Meeting 3 Bintang Kelurahan Mongkonai yang dihadiri oleh 50 peserta yaitu Petugas Program Kesehatan Lingkungan di 5 Puskesmas se Kota Kotamobagu, Pemilik Depot Air Minum se Kota Kotamobagu berjumlah 45 Orang.

Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam bentuk pemaparan materi dan diskusi.

Tujuan kegiatan ini adalah terevaluasinya DAMIU yang belum memiliki sertifikat dan masa berlaku sertifikat laik hygiene sanitasi depot air minum yang belum diperpanjang dan dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan.

Diharapkan  kegiatan ini dapat menambah informasi bagi kita tentang Pengelolaan Air Minum yang kita Konsumsi setiap hari.