Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota KOtamobagu melaksanakan Visitasi ke Absolute Aesthetic Clinik. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2026.
Pelaksanaan Visitasi ini merupakan tahapan krusial dalam proses penerbitan rekomendasi izin operasional klinik. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa sarana, prasarana, sumber daya manusia dan standar prosedur operasional (SPO) telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi yang menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin operasional klinik dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OOS RBA) secara resmi disebut sebagai Sertifikat Standar Usaha Klinik.