Pos UKK (Upaya Kesehatan Kerja) merupakan bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang memberikan Pelayanan Kesehatan Dasar (Primary Health Care) bagi masyarakat pekerja terutama pekerja Informal. Pos UKK dibentuk untuk meningkatkan kesehatan pekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Pos UKK diperlukan karena makin meningkatnya jumlah pekerja dan sebagian besar belum mendapatkan pelayanan kesehatan kerja yang memadai, serta masih banyak tempat kerja yang belum melaksanakan kesehatan kerja. Pos UKK diperlukan juga untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan pengobatan sederhana bagi masyarakat pekerja yang berisiko terpejan oleh pekerjaan dan lingkungan kerjanya sehingga mereka mampu menolong dirinya sendiri.
Rabu, 12 Agustus 2020 Tim Puskesmas Kotobangon melaksanakan kegiatan pelayanan Pos UKK (Upaya Kesehatan Kerja) di Bengkel Latando Kelurahan Kotobangon.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini permasalahan kesehatan kerja dapaat di deteksi secara dini dan masyarakat pekerja dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau.