”Adanya penolakan warga yang keluarganya meninggal dan pemakaman dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. untuk diketahui bahwa setiap pasien PDP dan yang positif covid 19 yang meninggal harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. ini untuk menghindari terjadinya penularan virus ke orang lain, mengingat bila kita kontak dengan media seperti baju, kain atau pembungkus jenazah yang terdapat virus corona maka akan dapat menularkan ke orang lain, walaupun virus sudah mati pada orang yang meninggal tersebut”
Kalimat diatas adalah petikan dari penyuluhan keliling bertema Covid 19, yang dilaksanakan oleh Puskesmas Bilalang pada hari Selasa,18 Agustus 2020 di Kel.Genggulang komplex pasar.
Dengan harapan masyarakat dapat memahami tentang tata cara pemakaman pasien PDP dan yang positif Covid 19.