Rabu, 12 Agustus 2020 Puskesmas Motoboi Kecil melaksanakan penyuluhan dalam gedung Puskesmas dengan sasaran Pasien yang datang ke Puskesmas Motoboi Kecil.
Adapun tema penyuluhan yaitu Demam Berdarah Dengue dan Covid 19
Dalam penyuluhan Demam Berdarah Dengue lebih ditekankan kepada pencegahan DBD yaitu 3M Plus. Yang dimaksud 3M Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan seperti :
- Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi. Ember air, tempat penampungan air minum, penampungan air lemari es dan lain-lain.
- Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air dan lain sebagainya.
- Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah
Adapun yang dimaksud dengan 3 M Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan, seperti :
- Menabur bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan
- Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk
- Menggunakan kelambu saat tidur
- Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk
- Menanam tanaman pengusir nyamuk
- Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah
- Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk dan lain-lain
PSN perlu ditingkatkan terutama pada musin penghujan dan pancaroba, karena meningkatnya curah hujan dapat meningkatkan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, sehingga seringkali menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) terutama pada saat musim penghujan.
Dalam pencegahan DBD, peran serta masyarakat sangat diperlukan. Oleh karenanya program Pemberantasan sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3 M Plus harus terus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Sedangkan pada penyuluhan Covid 19, Puskesmas Motoboi Kecil lebih menekankan pada Protokol Kesehatan.
Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 meliputi :
- Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
- Membersihkan tangan secara teratur
- Pembatasan interaksi fisik (physical distancing)
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS.
Protokol kesehatan ini menurut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tanggal 4 Agustus 2020.
Dan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.