Dalam rangka Pelayanan dokumen 3 In 1 bagi Ibu bersalin di Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik bersalin, dengan pertimbangan : bahwa akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga Negara, masih banyak anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran karena berbagai kendala yang dihadapi salah satunya adalah biaya dan pelayanan dokumen 3 in 1 bagi ibu bersalin akan memberikan dampak meningkatnya kunjungan persalinan di fasilitas kesehatan karena masih banyak masyarakat yang melakukan persalinan di rumah
Berdasarkan pertimbangan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu dan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, sepakat untuk membuat Perjanjian kerjasama tentang Pelayanan dokumen 3 In 1 bagi Ibu bersalin di Rumah sakit, Puskesmas dan Klinik bersalin di Kota Kotamobagu.
Adapun penandatanganan Perjanjian di laksanakan di Kantor Dnas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, Ibu Virginia D. Olii, SE dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Ibu dr. Tanty Korompot, MM.Kes, Pada hari rabu, tanggal 19 Februari 2020.