Pemeriksaan Higiene Sanitasi di Rumah Makan Coto Makassar Kelurahan Matali

Diposting pada 09 September 2020 Dilihat 6 kali
Kembali

Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang dikelola rumah makan dan restoran agar tidak membahayakan kesehatan.

Setiap Rumah makan dan restoran harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingg Untuk memiliki izin usaha, rumah makan dan restoran harus memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.

Di Kota Kotamobagu Sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dan selanjutnya  Sertifikaat laik sanitasi tersebut adalah syarat untuk pengurusan izin usaha yang di akan di keluarkan oleh DPMTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu) Kota Kotamobagu.

Selasa 8 September 2020, Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesjaor Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu melaksanakan Pemriksaan Higiene Sanitasi di Rumah Makan Coto Makassar di Kelurahan Matali