Imunisasi merupakan proses untuk membuat seseorang menjadi imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan pemberian vaksin yang merangsang sistem kekebalan tubuh agar kebal terhadap penyakit tersebut.
Imunisasi BIAS adalah Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang diadakan 2 kali dalam setahun dan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Program BIAS ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak usia SD terhadap penyakit campak, difteri dan tetanus.
Namun hanya 3 (tiga) imunisasi wajib berulang yang akan diberikan pada saat BIAS, antara lain :
- Imunisasi Campak
Sebanyak 28,3%-nya anak berusia 5 – 7 tahun masih terkena Campak meskipun sudah mendapatkan vaksinasi sewaktu bayi. Atas dasar ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membuat rekomendasi imunisasi ulang pada anak kelas 1 di seluruh Sekolah Dasar (SD).
Dilansir dari Kementerian Kesehatan RI, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan pentingnya pemberian imunisasi measles rubella (MR) untuk menghindarkan anak dari risiko cacat hingga kematian.
Dengan pemberian vaksin campak melalui program tahunan ini, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menghilangkan penularan dan populasi virus campak dan rubella di tahun 2020 dan Indonesia bebas penyakit Campak dan Rubella.
- Imunisasi Difteri Tetanus (DT)
Bersamaan dengan Campak, imunisasi DT juga turut diberikan ulang pada anak sekolah kelas 1 SD. Selanjutnya, mengingat masih dijumpai kasus Difteri pada umur > 10 tahun, Imunisasi DT dapat diberikan lagi saat anak berusia 12 tahun.
Imunisasi ini sangat penting diberikan karena difteri merupakan penyakit infeksi bakteri yang menyerang selaput lendir pada hidung serta tenggorokan.
Tidak hanya itu saja, penyakit ini membentuk lapisan tebal berwarna abu-abu pada tenggorokan, yang dapat membuat anak sulit makan dan bernapas. Bahkan yang lebih parahnya lagi menyebabkan kerusakan saraf, ginjal dan jantung.
- Imunisasi Tetanus (Td)
Imunisasi tetanus direkomendasikan untuk diberikan ulang pada anak sekolah kelas 2 dan 3 SD. Sebab imunisasi tetanus yang didapatkan ketika berusia 18-24 bulan hanya akan memberikan perlindungan hingga sampai anak berusia 6 – 7 tahun saja atau saat ia duduk di bangku kelas 2 SD. Pemberian ulang imunisasi tetanus ini akan memperpanjang kekebalan tubuh anak hingga 10 tahun kedepan. Ketika diberikan kembali setahun berikutnya, yaitu saat anak duduk di kelas 3 SD, kekebalannya akan bertambah lama hingga 20 tahun kemudian.
Penyakit Tetanus ini merupakan hal yang serius karena disebabkan oleh infeksi bakteri Clostridium tetani. Bakteri ini banyak terdapat di tanah, lumpur dan kotoran hewan atau manusia.
Bakteri penyebab tetanus dapat masuk ke dalam tubuh melalui luka atau area terbuka pada kulit, misalnya akibat luka tusukan benda tajam yang kotor.
Kuman tetanus akan mengeluarkan racun yang dapat merusak saraf tubuh, sehingga menyebabkan kekakuan dan kelumpuhan otot atau bahkan kematian.
Pemerintah sangat berharap jika imunisasi BIAS ini dilakukan secara rutin. Mengingat banyaknya virus sekarang ini yang seringkali menyerang anak-anak usia 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun. Instansi pendidikan setara SD sampai SMP menjadi tempat yang rentan penyebaran virus ini. Namun, sekolah juga menjadi tempat paling strategis dalam mencegah penyebaran virus-virus ini.
Selain itu, program imunisasi gratis ini juga mendapat dukungan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Tidak hanya itu saja, secara global pun upaya memerangi wabah campak dan rubella dapat mencapai pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)
Dalam rangka mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana nasional non alam di Indonesia oleh Presiden, Pemerintah menerbitkan berbagai aturan atau protokol. Khusus bagi anak-anak sekolah, telah ditetapkan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 Juni 2020. Keputusan Bersama ini masih memberlakukan pembatasan yang ketat dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sementara itu, upaya pencegahan terhadap penyakit menular lainnya yang juga berbahaya, seperti penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), harus tetap dilaksanakan melalui pemberian imunisasi. Anak usia sekolah dasar atau sederajat merupakan salah satu sasaran program imunisasi yang dilaksanakan dalam kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan BIAS di seluruh wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid 19, khususnya pada daerah-daerah yang berpotensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) PD3I.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan yaitu
- BIAS merupakan kegiatan pemberian imunisasi rutin lanjutan bagi anak usia sekolah kelas 1,2,5 dan 6 SD/MI/Sederajat. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun pada bulan Agustus untuk imunisasi Campak-Rubella dan HPV (HPV hanya di beberapa kabupaten/kota) serta pada bulan November untuk Imunisasi DT dan TD. Namun untuk Kota Kotamobagu Pelaksanaan BIAs akan dilaksanakan pada bulan September karena menunggu stok vaksin dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.
- Sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi nasional (ITAGI), pada masa pandemi Covid-19 imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah harus tetap diuapayakan lengkap sesuai jadwal. Penundaan Imunisasi akan memperbesar risiko KLB PD3I.
- Strategi pemberian imunisasi untuk anak sekolah mempertimbangkan situasi epidemiologi Covid-19, kebijakan pemerintah daerah dan satuan pendidikan, serta situasi epidemiologi PD3I.
- Bagi daerah Zona hijau dimana sekolah sudah dapat dibuka, maka kegiatan BIAS dapat dilaksanakan seperti biasa di sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Bagi daerah zona kuning, orange dan merah atau zona dimana sekolah belum dapat dibuka, maka pelaksanaan BIAS dapat dilaksanakan dengan beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan setempat sebagai berikut :
- Alternatif 1 : BIAS dilaksanakan di sekolah
Dalam hal ini, Puskesmas berkoordinasi dengan sekolah yang ada di wilayah kerjanya untuk menentukan jadwal imunisasi bagi masing-masing sekolah. Protokol pemberian imunisasi di sekolah pada situasi pandemi Covid 19 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Alternatif 2 : BIAS dilaksanakan di Puskesmas
Puskesmas berkoordinasi dengan sekolah yang ada di wilayah kerjanya untuk menentukan jadwal bagi masing-masing siswa/sekolah. Pihak sekolah membuat edaran kepada orang tua siswa agar membawa anaknya ke Puskesmas sesuai jadwal yang disepakati oleh sekolah dan Puskesmas
- Alternatif 3 : BIAS dilaksanakan melalui Puskesmas Keliling
Bila kegiatan BIAS tidak dapat terlaksanakan di sekolah maupun Puskesmas atau sasaran berada di wilayah yang sulit dijangkau, maka dapat dilakukan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak berupa kegiatan Puskesmas Keliling.
Untuk pelaksanaan BIAs di Kota Kotamobagu memilih Alternatif 1 yaitu BIAS dilaksanakan di Sekolah.
- Seluruh kegiatan pelayanan imunisasi bagi anak sekolah harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 baik bagi petugas maupun sasaran imunisasi.
- Anak yang sakit, seperti demam, batuk pilek atau diare, imunisasi dapat diberikan kembali setelah anak dipastikan dalam keadaan sehat
- Anak dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasa (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kasus konfirmasi Covid-19, imunisasi harus ditunda sampai anak tersebut sembuh atau terbukti negatif Covid-19
- Anak yang tinggal serumah dengan orang tua/anggota keluarga dengan status ODP dan PDP, imunisasi ditunda sampai terbuti bahwa orang tua/anggota keluarga dalam kategori ODP atau PDP tersebut negatif Covid-19.
- Adapun Protokol Pelayanan Imunisasi di Sekolah pada Masa pandemi Covid 19 (Bagi Sekolah yang belum buka) yaitu :
- Ketentuan Ruang/Tempat Pelayanan Imunisasi
- Ketentuan Waktu Pelayanan Imunisasi
- Tugas dan Peran dalam layanan Imunisasi di Sekolah