Salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal adalah Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK), yang merupakan tindakan preventif melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Beberapa pelayanan kesehatan yang dapat diberikan di Pos UKK, seperti: Pelayanan Promotif, yaitu penyuluhan kesehatan kerja, konsultasi kesehatan kerja sederhana, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Kamis 24 September 2020, Tim Puskesmas Gogagoman melaksanakan pelayanan kesehatan di Pos UKK bagi pekerja di Bengkel-bengkes yang terletak di Kelurahan Mogolaing
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengupgrade pengetahuan pekerja tentang kesehatan kerja dan kemampuan pekerja dalam menolong diri sendiri, pelayanan kesehatan kerja oleh kader, pekerja dan tenaga kesehatan. Serta pengetahuan tentang munculnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan pekerja terhadap risiko dan bahaya akibat pekerjaannya.