Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas dalam Penurunan Stunting serta sistem pencatatan dan pelaporan pada Aplikasi EPPGBM di tingkat Kota Kotamobagu tahun 2020

Diposting pada 09 November 2020 Dilihat 5 kali
Kembali

Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas dalam Penurunan Stunting serta sistem pencatatan dan pelaporan pada aplikasi EPPGBM di Tingkat Kota Kotamobagu. Kegiatan ini dilaksanakan 4 (empat) hari yaitu tanggal 2 – 4 November 2020 di Aula 3 Bintang Kelurahan Mongkonai Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Petugas Gizi, Bidan Koordinator, Bidan-bidan Desa di 5 (lima) Puskesmas dan lintas program Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu sebanyak 50 Orang.

 

       Stunting akan berpengaruh terhadap tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan pada saat dewasa. Akibat kekurangan gizi pada 1000 HPK bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki. Penanggulangan Stunting menjadi tanggung jawab kita Bersama, tidak hanya Pemerintah tetapi juga setiap keluarga Indonesia. Karena stunting dalam jangka panjang berdampak buruk tidak hanya terhadap tumbuh kembang anak tetapi juga terhadap perkembangan emosi yang berakibat pada kerugian ekonomi. Mulai dari pemenuhan gizi yang baik selama 1000 hari pertama kehidupan anak hingga menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. STOP generasi balita pendek di Indonesia. Sudah banyak inovasi maupun terobosan dari berbagi pihak mulai dari pemerintahan pusat, daerah bersama masyarakat dalam mencegah STUNTING.

            Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Salah satu cara mencegah stunting adalah pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil. Upaya ini sangat diperlukan, mengingat stunting akan berpengaruh terhadap tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan pada saat dewasa. Akibat kekurangan gizi pada 1000 HPK bersifat permanen dan sulit diperbaiki. Anak stunting penyebab utamanya asupan gizi.

Salah satu kebijakan nasional dalam upaya perbaikan gizi masyarakat tertuang dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009, bahwa upaya perbaikan gizi ditujukan untuk peningkatan  mutu gizi perorangan dan masyarakat. Dalam rangka percepatan perbaikan gizi, pemerintah  telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Gerakan ini mengedepankan upaya  bersama antara pemerintah dan masyarakat, melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi.

Tujuan kegiatn ini adalah Terlatihnya Petugas Gizi dan Bidan desa  tentang stunting  dan penanggulannnya, Meningkatkan derajat kesehatan Balita  dalam mencegah stunting  dan Meningkatkan status  kesehatan gizi masyarakat terutama penanganan balita stunting

Selain nara sumber dari Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Nara sumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulwesi Utara.