Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 tahun 2020 bahwa Corona virus disease 19 (covid 19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-COV 2 atau virus corona dan sampai saat ini masih dinyatakan sebagai Pandemi Dunia oleh WHO dan ditetapkan Pemerintah sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit.
Cara penularan Corona Virus Disease 19, yaitu melalui :
- Droplets/percikan atau tetesan cairan yang berasal dari batuk dan bersin yang mengandung virus, yang berpotensi akan menyebar ke udara dan bisa langsung masuk ke tubuh orang lain jika berada dalam posisi berdekatan.
- Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan
- Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencuci tangan.
3. Transmisi lokal penularan melalui udara dapat terjadi, dimana saat seseorang batuk dan bersin, droplet atau percikan cairan akan keluar dari hidung dan mulut. Partikel tersebut dapat bertahan lama di udara disekitar orang tersebut dan kita bisa terinfeksi bila kita tidak mematuhi protokol kesehatan.
4. Covid 19 bukan aib. Bila kita adalah penderita positif Covid 19, maka jujurlah dan taati protokol kesehatan. Lindungi keluarga kita, lindungi orang lain dengan benar-benar taat dengan protokol kesehatan.
GIAT :
Publikasi tentang Covid-19, Jl. Gatot Subroto Kel. Mongkonai Barat,
oleh Tim
.
Kamis, 15 April 2021
Lindungi diri dan keluarga kita....
Mari..... Tetap Patuhi Protokol Kesehatan yang ketat dengan menerapkan 5 M yaitu :
- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir
- Menjaga jarak 1,5 – 2 meter dengan orang lain
- Mengurangi kegiatan di luar rumah
- Menghindari kerumunan
Mari bersama kita putuskan mata rantai penularan Covid-19
#Kotamobagu pasti BISA
#Bersama lawan Covid-19