Test PCR dan Rapid Antigen tetap di Diperbolehkan Saat Puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan.
Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat berpuasa, yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2021.
"MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa.
Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan.