Sebelum menggelar Sreening Rapid test Covid-19 kepada Pemilik Kios dan Pedagang di Pasar 23 Maret 2020 dan Pasar Serasi Kotamobagu, Tim Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu mengandeng Tim Promosi Kesehatan Puskesmas Se Kota Kotamobagu melaksanakan penyuluhan di Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi pada tanggal 28 dan 29 Mei 2020.
Dalam penyuluhan tersebut di paparkan tentang :
- Pelaksanaan screening awal pemeriksaan Rapid test Covid 19
- Rapid test adalah Pengambilan sampel darah untuk screening atau penyaring awal kasus Covid 19
- Sasaran pelaksanaan rapid test adalah pemilik kios, pedagang tanpa terkecuali
- Tujuan pelaksanaan rapid test adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing pedang yang ada di pasar, dimana pedagang di pasar rentan terhadap penyebaran Covid 19 akibat kontak dengan banyak orang dari berbagai wilayah sebelum lebaran
- Keuntungan agar terdeteksi dengan cepat dan bila reaktif akan segera dilanjutkan dengan swab test
- Kerugian, jika tidak melakukan rapid test maka tidak akan diketahui kondisi kesehatan dan apabila reaktif dapat menyebar ke keluarga dan masyarakat lainnya. Dan kemungkinan terburuk akan di tutup operasional kios/toko masing-masing
Sebagai upaya kita memutuskan mata rantai penularan, kunci daripada memutuskan mata rantai ini adalah kepatuhan kita untuk tetap di rumah, pakai masker, jaga jarak dengan orang lain dan selalu mencuci tangan, agar kita bebas dari virus Covid 19.