Pemeriksaan Rumah Makan Minang Putra Untuk Penerbitan Laik Hygiene

Diposting pada 22 Juni 2020 Dilihat 6 kali
Kembali

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Restouran/Rumah makan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan guna mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan resiko gangguang kesehatan bagi masyarakat.

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan  pemeriksaan laik hygiene sanitasi rumah makan di Rumah makan Minang Putra Kotamobagu pada tanggal 19 Juni 2020.

Dalam melakukan pemeriksaan hygiene sanitasi rumah makan, selain melakukan pemeriksaan kebersihan juga pemeriksaan saluran air atau fasilitas sanitasi juga dilakukan pemeriksaan persyaratan-persyaratan hygiene sanitasi lainnya.