Pertemuan Koordinasi, Advokasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
Kegiatan di buka oleh Assisten 2 Sekda Kota Kotamobagu Ibu Hj. Sitti Rafika Bora, SE.
Pertemuan di hadiri oleh Instansi terkait.
Bertempat di Aula Kantor Walikota Kotamobagu.
Kamis, 9 September 2021.
Pertemuan ini Juga menyelipkan kegiatan Gerakan Masyarakat hidup Sehat.
Yaitu melaksanakan aktivitas fisik "Peregangan" di sela-sela kegiatan dan konsumsi buah bersama, dalam rangka membudyakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagai bagian dari upaya meningkatkan imunitas di tengah pandemik Covid-19 .
Note :
Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.
Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok untuk kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum dari paparan asap rokok orang lain. Hanya Undang-undang atau PERDA/PERWA/PERBUP KTR yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi bukan perokok terhadap paparan asap rokok orang lain. Kebijakan KTR tidak berbicara tentang masalah apakah orang boleh merokok, tetapi mengenai tempat dimana orang dapat merokok.
Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batasan aman bagi paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan
Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan telah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing melalui Peraturan Daerah (PERDA) atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya.
KTR ini meliputi : Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Fasilitas Olahraga, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum dan lainnya yang ditetapkan.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok. Lebih dari 7000 bahan kimia telah teridentifikasi pada asap rokok, 250 senyawa tersebut adalah racun dan karsinogenik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat, ini akan sangat berpengaruh pada penerapan KTR.
Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatkan kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan.
Melalui kegiatan pertemuan ini, diharapkan adanya komitment dan dukungan dalam mewujudkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Kotamobagu, dengan tersusunnya Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Kawasan Tanpa Rokok.
#Kotamobagu PASTI BISA