SPP-IRTP adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan perederan produk pangan.
Dengan kata lain, SPP-IRTP memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, dimana telah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau langsung dijual ke masyarakat luas, oleh karena itu, pemilik SPP-IRT dapat mengendarkan produknya dengan jalur ditsribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
SPP-IRTP hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga pangan (IRTP).
Terkait perihal tersebut, Kamis, 23 Juli 2020 Tim Seksi SDK (Sumber Daya Kesehatan) Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu melaksanakan survey IRTP produk Tepung Crispy di Kelurahan Mogolaing . Masih ada persyaratan yang harus dipenuhi agar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dapat terbit.