Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap warganya memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan. Sebagai kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warganya.
Pada system pelayanan kesehatan telah diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Tekhnis Pemenuhan Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan pada Penekanan SPM (pada pembiayaan BOK) Kesehatan lebih berfokus pelayanan promotif dan preventif, sedangkan pemenuhan SPM (pada pembiayaan JKN) lebih berfokus pada kuratif dan rehabilitative sehingga pencapaian SPM di Puskesmas di maksimalkan dengan anggaran ada harus di selaraskan antara capaian program dan realisasi anggaran.
Menindaklanjuti hal-hal tersebut di atas maka Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu menyelenggarakan Sosialisasi dan Advokasi Eliminasi Penyakit Tuberkulosis Tingkat Kota Kotamobagu dalam rangka pemantauan capaian program Tuberkulosis dalam pencapaian Eliminasi Tuberkulosis yang masuk pada 12 indikator SPM yang harus di capai di Bidang Kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020 bertempat di Meeting Room 3 (tiga) Bintang Kelurahan Mogolaing/
Tujuan kegiatan ini adalah :
- Peserta memahami persiapan dan mau melakukan persiapan Eliminasi Program Tuberkulosis
- Diketahuinya capaian Program Tuberkulosis masing-masing Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah/Swasta dan Rutan Kotamobagu terutama Program Tuberkulosis yang masuk dalam 12 indikator SPM dalam persiapan Eliminasi Program TB
- Tersedianya data-data yang akurat yangh digunakan dalam Program Tuberkulosis yang terinput dalam aplikasi SITB berbasis Webb
Adapun peserta berjumlah 30 Orang, terdiri dari Kepala-kepala Puskesmas, Petugas-petugas Tb, Petugas-petugas Farmasi se Kota Kotamobagu, Petugas Laboratorium Puskesmas Gogagoman dan Puskesmas Motoboi Kecil, Petugas RSUD Kota Kotamobagu (Petugas TB, petugas Laboratorium dan petugas farmasi), Petugas RSU Monompia Kotamobagu (Petugas TB, petugas labotarorium), Rutan Kelas II. B Kotamobagu, Instalasi farmasi dan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu