Giat Seksi Pelayanan Kesehatan Bidang P2SDK Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu tahun 2022
Berdasarkan Perwako Kotamobagu No. 40 tahun 2016 pasal 12 Seksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas dan fungsi : Menyusun rencana dan program kerja seksi pelayanan kesehatan; Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pelayanan kesehatan; Melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi; Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas layanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan, serta pelayanan kesehatan tradisional; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi
(13/06/22) melaksanakan kegiatan tindak lanjut implementasi Sistem Pelayanan dan Pendaftaran Si PePen Sehat di Puskesmas Motoboi Kecil
(13/06/22) melaksanakan kegiatan tindak lanjut implementasi Sistem Pelayanan dan Pendaftaran Si PePen Sehat di Puskesmas Gogagoman
(15/06/22) melaksanakan kegiatan tindak lanjut implementasi Sistem Pelayanan dan Pendaftaran Si PePen Sehat di Puskesmas Upai
(15/06/22) melaksanakan kegiatan tindak lanjut implementasi sistem pelayanan dan pendaftaran Si PePen Sehat di Puskesmas Kotobangon
(15/06/22) melaksanakan kegiatan tindak lanjut implementasi sistem pelayanan dan pendaftaran Si PePen Sehat di Puskesmas Bilalang
(3/3)
(2/3)
Selasa, 14/06/2022 Melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka penerbitan izin klinik pratama 'Mopira' kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur (1/3)