Giat Seksi Pelayanan Kesehatan Bidang P2SDK Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu tahun 2022

Berdasarkan Perwako Kotamobagu No. 40 tahun 2016 pasal 12 Seksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas dan fungsi : Menyusun rencana dan program kerja seksi pelayanan kesehatan; Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pelayanan kesehatan; Melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi; Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas layanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan, serta pelayanan kesehatan tradisional; dan  Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi