Giat Seksi Sumber Daya Kesehatan Bidang P2SDK Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu tahun 2022

Berdasaran Perwako Kotamobagu No. 40 tahun 2016 Pasal 14 Seksi Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas dan fungsi : menyusun rencana dan program keqja seksi sumber daya kesehatan; menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norna, standar pedoman, kriteria di bidang sumber daya kesehatan; melaksanakan kebljakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi; melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT dan sumber daya manusia kesehatan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.