Giat Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang PPSDK Dinkes Kota Kotamobagu tahun 2022
Berdasarkan Perwako Kotamobagu No. 40 tahun 2016 Pasal 13 Seksi Promosi dan pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas dan fungsi : menyusun rencana dan program kerja seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat; menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norna, standar, pedoman, kriteria di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat; melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi; melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.