Giat Seksi Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan Olah Raga Bidang Kesmas P2P Dinkes Kota Kotamobagu 2022

Berdasarkan Perwako Kotamobagu No. 40 tahun 2016 Pasal 9 Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan Olah Raga mempunyai tugas dan fungsi: menyusun rencana darr program kerja seksi kesehatan lingkungal, kesehatan ke{a dan olahraga; menyiapkan dan merumuskal kebijakan, regulasi, nonna, standar, pedoman, kriteria di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga; melaksanakan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi; melakuakan pemartauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.